campuran-gomars
susukambinghigoatgaox: Kemenkes Tak Punya Wewenang Cabut Izin Tukang Gigi

Blogroll

Edukasi

Kata Kata

Teknologi

Kesehatan & Kecantikan

Kuliner

Tuesday, March 20, 2012

Kemenkes Tak Punya Wewenang Cabut Izin Tukang Gigi

Dinas kesehatan setempatlah yang mempunyai kewenangan itu.

Kementerian kesehatan (Kemenkes) mengaku tidak bisa menertibkan praktik tukang gigi yang menyalahi prosedur.

Dedi Kuswendar, Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Direktorat Jendedal Upaya Kesehatan Dasar Kemenkes mengatakan, pihaknya tidak diizinkan untuk mencabut izin praktik tukang gigi.

"Kemenkes nggak boleh ambil tindakan," katanya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenkes, Sabtu (17/3).

Menurut Dedi, izin pencabutan praktek tukang gigi bukan menjadi kewenangan kemenkes, melainkan dinas kesehatan (dinkes) setempat.

"Kalau zaman dulu, bisa turun langsung (melakukan pencabutan izin). Sekarang tidak bisa. Pencabutan adanya di tingkat provinsi," kata Dedi.

Menurut Dedi, solusi dari praktik tukang gigi yang tidak sesuai aturan adalah dengan sosialisasi ke level masyarakat.

Ia mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim ke lapangan untuk mensosialisasikan soal praktik tukang gigi yang tidak sesuai dengan kapasitasnya.

"Kami juga minta bantuan dari teman-teman teknisi dan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Seluruh Indonesia) supaya bisa sampaikan info ke lapangan," kata Dedi.

Sementara itu, Ketua Umum PDGI, Zaurarini Anggraini mengatakan penertiban tukang gigi yang menyalahi aturan harus dilakukan demi memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

Namun ia mengatakan, yang lebih penting adalah memberikan eduksi kepada masyarakat terutama soal penyakit gigi dan mulut.

Dengan adanya penyuluhan soal penyakit gigi dan mulut, Zaurarini menjelaskan, masyarakat tidak perlu lagi berobat mapun mencari pengobatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tidak mau ke dokter gigi karena biaya berobat tinggi. Pergi ke tukang gigi dengan masalah ringan akibatnya memerlukan biaya yang lebih tinggi," imbuhnya.

Kemenkes menilai praktik tukang gigi sudah menyalahi peraturan. Tukang gigi kini didapati melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan kemampuannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.339/1989, kewenangan tukang gigi hanyalah untuk membuat gigi tiruan lepasan dari akrilic sebagian atau penuh dan pemasangan gigi tiruan lepasan.

Namun yang terjadi, tukang gigi melakukan penambalan gigi, membuat dan memasang gigi tiruan mahkota, menggunakan obat-obatan yang berhubungan dengan tambalan gigi sementara, mencabut gigi dengan atau tanpa suntikan.

No comments:

Post a Comment